ABSTRAKSI Partisipasi masyarakat tidak saja dimaknai dalam bentuk keterlibatan semu dalam proses perumusan kebijakan publik yang bersifat mobilisasi, namun juga keterlibatan dalam proses kebijakan publik secara integral, baik dalam perumusan, implementasi maupun evaluasi kebijakan publik. Hampir dipastikan, semua pemerintah daerah secara normatif telah mengakomodasi semangat yang terkandungā¦