Masalah yang sering timbul adalah bahwa setiap perusahan jasa pengangkutan tersebut membuat perjanjian secara sepihak, dan biasanya hal tersebut sering menimbulkan kerugian di pihak pengguna jasa/konsumen. Perjanjian yang dibuat oleh perusahaan jasa pengangkutan tersebut mengandung unsur klausula ekonerasi, maksudnya adalah suatu pihak yang kuat dalam hal ini adalah perusahaan jasa pengangkuta…