Kalau kita lihat penerapan sanksi pidana yang berlaku di Indonesia ini sesuai dengan Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang ketentuan pokok lingkungan hidup, dilihat dari kenyataannya adalah kurang efektif. Dikatakan demikian bahwa antara sanksi yang dijatuhkan dan kerugian yang menimpa masyarakat tidak ada keseimbangan, yang kedua bahwa walau sudah ada peraturan yang mengatur tentang lingkung…