Guru sebagai salah satu bentuk profesi memiliki prinsip dasar sesuai dengan UU Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 7 ayat 1, yakni salah satunya memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia. Komitmen adalah hal penting yang harus dimiliki seorang karyawan, pegawai, atau anggota apapun dalam suatu organisasi, ter…
Guru sebagai salah satu bentuk profesi memiliki prinsip dasar sesuai dengan UU Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 7 ayat 1, yakni salah satunya memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia. Komitmen adalah hal penting yang harus dimiliki seorang karyawan, pegawai, atau anggota apapun dalam suatu organisasi, ter…