Tetapi pada tindak pidana ringan yang diperiksa menurut Acara Pemeriksaan Cepat, seringkali tidak diperhatikan/ disepelekan karena sifatnya ringan dan hanya berpedoman agar cepat selesai padahal pelaksanaannya terdapat permasalahan yang menyebabkan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap tindak pidana ringan kenyataannya mengalami hambatan sehingga putusan pengadilan tersebut terlambat bahkan t…