Perjanjian jual beli melalui kartu kredit merupakan suatu perbuatan hukum yang menimbulkan hubungan hukum pihak-pihak dalam perjanjian tersebut. Perbuatan hukum seperti ini menggambarkan adanya suatu hubungan hukum dalam perjanjian jual beli dan harus tetap memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH-Perdata, selanjutnya untuk mengetahui berbagai kendala yang …