Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang menimbulkan penderitaan fisik, psikis, seksual, maupun kerugian ekonomi, sehingga menuntut adanya perlindungan hukum yang efektif bagi korban. Sebagai bentuk perlindungan preventif, Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mewajibkan kepolisian member…