Buku berjudul, "wajah sistem peradialan pidana anak Indonesia", karya Saudara Lilik Mulyadi membahas secara terperinci dan mendalam aspek normatif, dan praktik Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradin Pidana Anak yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 30 Juli 2012 merupakan undang-undang nomor 11 tahun 2…
Lahirnya UU Kepalitan dan PKPU sebagaimana termaktub dalam ketentuan UU No. 37 2004 merupakan jawaban dan salah satu solusi untuk menangani perkara utang piutang yang timbul dalam masyarakat sehingga konsekuensi logis aspek tersebut menuntut adanya polarisasi penyelesaian perkara yang harus bersifat relatif cepat, adil, terbuka dan efektif serta sifat pembuktian yang sederhana yang apabila bert…
Dalam karya tulis ditertbitkan dalam perwujudan buku ini, diuraikan deskripsi, analisis dan permasalahan serta pemecahannya dikaji dari perspektif normatif dan teoretis di satu sisi dengan dimensi praktik peradilan dari dimensi yang lain sehingga diharapkan relatif dapat dijadikan sebagai bahan kajian baik bagi masyarakat, mahasiswa, teoretisi san praktisi hukum. Pada hakikatnya, Hukum Acara Pi…
Ulasan komprehensif dalam buku ini tentang mediasa penal (penal mediation) dari perspektif Sistem Peradilan Pidana Indonesia dilakukan melalui mekanisme diskresi penegak hukum, masyarakat Indonesia dan penyelesaian diluar pengadilan melalui lembaga adat. Dimensi kearifan lokal hukum adat berlandaskan alam pikiran kosmis, magis, dan religius dalam praktik sosial pada masyarakat Indonesia, lembag…
Buku berjudul, "Tindak Pidana Korupsi di Indonesia (Normatif, Teoretis, Praktik dan Masalahnya)", berupaya memberikan deskripsi selengkap mungkin tentang tindak pidana korupsi sehingga diharapkan relatif dapat ditelaah dan dibaca oleh pelbagai kalangan mulai masyarakat umum sampai dengan baik para mahasiswa, teoritisi maupun praktiksi. Secara normatif, tindak pidana korupsi sebagai tindak pidan…
Bentuk perlindungan hukum terhadap whistleblower dan justice collabolatpr dalam hukum positif Indonesia adalah perlindungan bersifat fisik dan psikis, penanganan khusus, perlindungan hukum dan penghargaan. Substansi praktek perlindungan hukum terhadap whistleblowet dan justice collabolator khususnya dalam upayah penanggulangan organized crime di Indinesia yang tercermin dilakukan LPSK, Pengadil…