Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual-beli online melalui media sosial, khususnya Facebook, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, meskipun Facebook bukan platform e-commerce resmi, aktivitas jual beli yang berlangsung tetap menimbulkan hubungan hukum antara pelaku usaha …
Pelaksanaan perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk pangan yang mengandung boraks oleh pedagang kaki lima, serta Peredaran produk pangan yang mengandung boraks oleh pedagang kaki lima masih menjadi permasalahan serius karena berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Kondisi ini menunjukkan belum optimalnya pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen, khususnya di sektor inf…
Buku ini terbit pada waktu yang tepat. Newman dan Jennings memberi banyak teori dan praktek yang diperlukan untuk menyelamatkan peradaban kota. Buku ini adalah pedoman terbaik untuk menciptakan kembali kota sebagai ekosistem wilayah yang lestari, pemukiman manusia yang berkembang baik pada jejak ekologis yang jauh berkurang.
Penelitian ini mengkaji kekaburan norma hukum terkait frasa “peristiwa material” dalam Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, khususnya dalam konteks kewajiban keterbukaan informasi oleh emiten di pasar modal Indonesia. Ketidakjelasan definisi yuridis atas “peristiwa material” menimbulkan multitafsir dan memberikan ruang diskresi subjektif bagi emit…
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Malang dalam penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, serta faktor-faktor yang menghambat efektivitas penegakan hukum tersebut. Satpol PP sebagai aparat penegak Perda memiliki mandat atribu…
Perkembangan rokok elektronik (vape) di Indonesia diikuti peredaran komponen pendukungnya, termasuk coil vape, yang banyak dipasarkan terpisah dan kerap tidak disertai informasi memadai mengenai bahan, keamanan, maupun legalitasnya. Kondisi ini menimbulkan risiko kerugian kesehatan dan ekonomi bagi konsumen, sekaligus memunculkan persoalan perlindungan hukum karena pengaturan yang spesifik…