Hukum diciptakan untuk diterapkan. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika seseorang menyatakan bahwa hukum tidak akan lagi disebut sebagai hukum apabila tidak pernah diterapkan lagi. Dengan diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, maka terbitlah dasar hukum yang mengatur seluruh fungsi air, bumi, dan ruang angkasa, serta memb…