Dalam suatu peradilan pidana pihak-pihak yang berperan adalah penuntut umu, hakim, terdakwa, dan penasihat hukum serta saksi-saksi. Pihak korban diwakili oleh penuntut umum dan untuk menguatkan pembuktian lazimnya yang bersangkutan dijadikan saksi (korban). Seringkali penuntut umum tidak merasa mewakili kepentingan korban dan bertindak sesuai kemauannya, sehingga kewajiban perlindungan serta ha…
Tulisan dalam buku ini setidaknya mengandung substansi secara historis, sosiologis, yuridis, kepenjaraan, pemasyarakatan, praktik penegakan hukum, dan lain-lain, serta kebijakan hukum pidana dan pelaksanaan pidana. Disadari bersama, sejak dahulu terbit ketentuan-ketentuan dalam rangka perwujudan Sistem Pemasyarakatan bahkan juga pembaruan KUHP, SPPA, dan KUHAP serta Undang-Undang Pemasyarakatan…
Penguasaan tanah oleh Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia dibatasi berdasarkan asas nasionalitas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang hanya memperbolehkan WNA menggunakan tanah melalui hak pakai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum normatif bagi WNA pemegang hak pakai tanah dalam perjanjian jual beli pr…
Unjuk rasa merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dilindungi oleh hukum sebagai perwujudan kebebasan berekspresi dalam sistem demokrasi. Namun, dalam praktiknya, aksi unjuk rasa tidak jarang berujung pada penindakan hukum terhadap peserta aksi yang diduga melakukan tindak pidana perusakan, sehingga menempatkan mereka pada posisi sebagai tersangka yang berpotensi mengalami …
Penelitian ini mengkaji konflik kepentingan dalam perizinan tambang emas di Kabupaten Banyuwangi dari perspektif hukum tata negara dan hukum lingkungan dengan menitikberatkan pada disharmoni pengaturan kewenangan perizinan antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No…