Sebuah masalah yang muncul dan menimbulkan perdebatan adalah tentang gratifikasi seksual, yang sering dipertanyakan apakah dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Pemberian layanan seksual tidak termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi menurut undang-undang yang ada, karena hingga saat ini belum ada regulasi yang secara jelas mengatur soal gratifikasi seksual. Namun, beberapa pi…