Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu program pemerintah yang baru dikeluarkan tahun 2011 ini ialah program dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang …