Keberadaan gelandangan dan pengemis di Kota Malang sangat meresahkan masyarakat. Dalam hukum positif Indonesia, kegiatan pergelandangan dan pengemisan tersebut dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana yaitu sebagai pelanggaran (overtredingen) di bidang ketertiban umum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 505 dan 505 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan khusus untuk di…