Norma hukum dalam suatu Negara selalu berjenjang membentuk susunan hierarki dimana norma yang paling tinggi disebut sebagai Grundnorm dan berkedudukan paling tinggi. Norma hukum tertinggi ini dalam hierarki norma hukum disebut Staatsfundamentalnorm. Di Indonesia, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimaknai sebagai Staatsfundamentalnorm dan Ketetapan MPR berkedudukan satu tingkat dibawah U…