Dalam pembiayaan mudharabah, kepercayaan antara shohibul maal (penyandang dana) dan mudharib merupakan salah satu modal utama untuk menjalankan usaha. Karenanya, meminta agunan sebagai jaminan tambahan kepada pihak mudharib pada prinsipnya tidak diperbolehkan. Namun, agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam melaksanakan pembiayaan mudharabah maka pihak shohibul maal diperbolehkan memi…