Hukum pidana merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku pada suatu masyarakat dalam suatu sistem negara yang mengadakan dasar-dasar atau aturan-aturan untuk menentukan tindakan-tindakan yang tidak dapat dilakukan dan dengan disertai ancaman hukuman bagi yang melanggar aturan tersebut. Keberadaan hukum di suatu Negara yaitu : sebagai alat perubahan, penertiban dan perlindungan terhadap…