Dalam suatu pewarisan tidak dapat terlepas dari adanya suatu hubungan perkawinan dan kekerabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan, sehingga apabila terjadi perselisihan atau permasalahan dalam pewarisan tersebut dapat diatasi dan diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau menurut ketentuan hukum waris adat yang berlaku, masalah waris tidak berarti waris se…