Pengertian perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 2 perkawinan miitsaaqan menurut hukum Islam adalah pernikahan yaitu akad yang sangat kuat gholiidhan untuk menaati perintahnya dan melaksanakannya merupakan ibadah. Dalam melaksanakan perkawinan harus memenuhi syarat-syarat dan prosedur perkawinan. Salah satunya adalah adanya ijin dari wali nikah hal ini merupakan rukun yang harus dipen…