Menurut Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bab I pasal I, yang dimaksud Aparatur Sipil Negara merupakan profesi bagi pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang …