Penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri merupakan permasalahan hukum yang kompleks karena pelaku tidak hanya dipandang sebagai pelaku tindak pidana, tetapi juga sebagai korban ketergantungan narkotika. Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur kebijakan pemidanaan yang mengedepankan pendekatan rehabilitatif bagi penyalahguna narkotika. Namun, dalam praktik peradila…