Pada saat ini otonomi daerah telah memberikan kewenangan yang sangat luas kepada pemerintahan daerah untuk mengurus dan mengelolah rumah tangganya sendiri salah satunya dalam pembangunan. Dengan adanya juga undang-undang No 6 tahun 2014 tentang desa yang memberi kewenangan yang seluas-luasnya untuk mengelola dan mengurus rumah tangga sendiri, merupakan peluang besar untuk meningkatkan potensi …