Perdagangan organ manusia merupakan tindak pidana yang melanggar hak asasi manusia dan martabat kemanusiaan. Dalam praktiknya, tindak pidana ini sering melibatkan pelaku yang pada saat yang sama juga berkedudukan sebagai korban akibat tekanan ekonomi dan paksaan pihak lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum serta bentuk perlindungan hukum bagi pelaku sekaligus ko…