Baru pada tanggal 20 April 1999 pemerintah Indonesia mengumumkan Undang-undang N0.8 Thn.1999 tentang perlindungan konsumen. Kita tidak pernah bisa berhenti menjadi konsumen. Tetapi kita bisa berhenti menjadi konsumen yang tidak baik dan mulai menjadi konsumen yang baik, yang artinya menjadi konsumen yang mengetahui lebih banyak tentang aspek perlindungan konsumen. Benjadi konsumen yang baik ber…