APSTRAKSI Pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah. Menurut pasal 2 UU Nomor 34 tahun 2000 tentang pajak dan retribusi daerah.Tunggakan pajak yang belum terbayar akan semakin meningkat dari tahun ke tahun apabila tidak segera dibenahi dengan tata cara pelaksanaan penagihan pajak kepada wajib pajak. …