Perkawinan siri tidak diatur secara jelas paca berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya menguraikan pengertian perkawinan yang sah. Oleh karena itu secara hukum, perkawinan siri tentunya memiliki kedudukan dan akibat terhadap status istri dan anak. Permasalahannya bagaimana kedudukan hukum nikah siri pasca berlakunya UU No. 1 Tahun…
Isi buku ini merupakan panduan untuk merencanakan dan merancang penelitian yang mencakup penemuan masalah dan pemecahan masalah. Terdiri dari delapan bab yang meliputi pendahuluan, masalah penelitian, kerangka teoritis, rancangan penelitian, metode pengumpulan data, metode pengolahan data, metode analisis data dan interpretasi, serta laporan penelitian.