CD-ROM
Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Perjanjian Pemilikan Apartemen
Perlindungan hukum terhadap konsumen pemilikan apartemen sangat perlu,
karena selama ini banyak konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha dalam hal
ini adalah pengembang. Perilaku pelaku usaha dalam melakukan strategi untuk
mengembangkan bisnisnya inilah yang seringkali menimbulkan kerugian bagi
konsumen. Berkaitan dengan strategi bisnis yang digunakan oleh pelaku usaha,
Ketika strategi bisnis hanya berorientasi pada kemampuan menghasilkan laba
(profit oriented), maka konsumen harus waspada dalam membeli apartemen yang
ditawarkan pelaku usaha. Pada masa ini konsumen properti khususnya apartemen
tidak memiliki banyak peluang untuk mendapatkan informasi tentang status
kepemilikan tanah, konstruksi bangunan, dan fasilitas-fasilitas lain yang melekat
pada bangunan apartemen, pengenaan pajak atas transaksi pembelian, dan
informasi penting lainnya dari pengembang, sehingga pengembang dapat
mempermainkan kepentingan konsumen dengan mudah. Oleh karena itu
diperlukan perlindungan hukum yang dapat melindungi kepentingan konsumen
properti. Kepentingan perlindungan konsumen, terutama untuk syarat
“kesepakatan” perlu mendapat perhatian, sebab banyak transaksi antara pelaku
usaha dengan konsumen yang cenderung tidak seimbang. Pengembang properti
apartemen kerap mengecoh konsumen. Informasi soal apartemen dibangun di atas
lahan milik negara atau Hak Pengelolaan Lahan (HPL) terus disembunyikan rapi
tanpa tranparansi. Pengembang juga minim membuka dokumen izin mendirikan
bangunan (IMB), sertifikat laik fungsi (SLF), hingga pertelaan apartemen.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum,Konsumen,Apartemen
Tidak tersedia versi lain