CD-ROM
Tinjauan atas penerapan peraturan pemerintah no.46/2013 terhadap pembayaran pajak wajib pajak badan bidang usaha perdagangan di KPP Madya Malang (CD)
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Malang terletak di Kompleks Araya
Business Center Kavling 1 Jalan Panji Suroso Arjosari Malang. Dibangun diatas
lahan seluas 3000 m2 dengan desain minimalis modern, KPP Madya Malang
dirancang berbeda dengan bangunan instansi pemerintah pada umumnya. KPP
Madya Malang mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan dan
pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai,
Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya dalam
wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wilayah kerja KPP Madya Malang meliputi dari Trenggalek, Pasuruan
sampai Banyuwangi. Provinsi paling timur di pulau jawa ini adalah provinsi
terluas diantara enam provinsi lainnya di Pulau Jawa. Dengan 29 kabupaten serta
Sembilan kota, menjadikan Jawa Timur sebagai provinsi dengan jumlah daerah
tingkat dua terbanyak di Indonesia. Wilayah kerja KPP Madya Malang meliputi
hamper separuh dari wilayah Provinsi Jawa Timur.
KPP Madya Malang mengadministrasikan Wajib Pajak Badan Tertenu
yang berdomisili di seluruh wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur III. Wilayah
kerja ini meliputi bagian tengah, timur dan selatan dari provinsi Jawa Timur, yang
mencakup 14 kota atau kabupaten.
Salah satu jenis pajak yang berpengaruh terhadap penerimaan pajak negara
adalah pajak penghasilan. Yang termasuk kedalam salah satu jenis pajak
penghasilan ialah PPh pasal 25 dan PPh pasal 29. Pada bulan Juli 2013 ada
peraturan baru yang mengatur pemberlakuan pajak penghasilan, yaitu peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2013 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari
usaha. Dalam peraturan tersebut telah ditentukan peredaran bruto yang dikenai
pajak penghasilan yang bersifat Final sebesar tidak lebih dari Rp 4.800.000.000.
Salah satunya alasan Pemerintah membuat peraturan ini adalah pemerataan basis
Wajib Pajak untuk meningkatkan penerimaan negara. Menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Wajib Pajak badan yang memiliki peredaran
bruto dibawah Rp 4.800.000.000,00 akan dikenakan tarif sebesar 1% dari omzet
dan bersifat Final. Perhitungan PPh dengan tarif 1% ini diharapkan dapat
meningkatkan penerimaan pajak.
Tidak tersedia versi lain