CD-ROM
Peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Melakukan Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Pajak (Studi di Kanwil Ditjen Pajak Jatim I Surabaya) (CD+Cetak)
Pada prinsipnya kejahatan sudah ada sejak adanya manusia dan berkembang selaras dengan perkembangan manusia itu pula. Setiap kejahatan pasti ada pihak yang dirugikan. Untuk itu kejahatan yang timbul harus segera ditangani demi terciptanya penegakan hukum pidana. Penggelapan pajak merupakan tindak pidana dibidang perpajakan berupa tindakan yang di sengaja atau karena kealpaannya tidak mendaftarkan diri untuk diberikan nomor pokok wajib pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak nomor pokok wajib pajak atau pengukuhan pengusaha kena pajak tidak menyampaikan surat pemberitahuan atau menyampaikan surat pemberitahuan tetapi isinya tidak benar atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, dan hal ini bertentangan dengan Undang–Undang No.28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Penyidikan tindak pidana penggelapan pajak dilakukan oleh Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Direktotrat Jenderal Pajak, wewenang, tugas dan kewajiban Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di atur dalam Undang–Undang No.28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP - 272/PJ/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamatan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Penyidikan tindak pidana penggelapan pajak. Dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana penggelapan pajak Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) selal berkoordinasi dengan instansi – instansi terkait seperti kepolisian, kejaksaan dan instansi lainnya.
Adapun hambatan dalam penyidikan tindak pidana penggelapan pajak adalah relatif sedikit dikarenakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) hanya meneruskan proses pemeriksaan bukti permulaan. Faktor yang menjadi penghambat dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), adalah terbatasnya jumlah personil atau anggota penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), yang ahli dalam melakukan penyidikan tindak pidana penggelapan pajak. Serta sarana dan prasarana yang dapat membantu penyidikan berupa komputer dan alat teknologi yang dapat membantu penyidikan. Penyidikan tindak pidana penggelapan pajak membutuhkan waktu yang cukup lama, dikarenakan pemeriksaan alat bukti, saksi dan tersangka serta hal–hal yang mendukung dalam penyidikan sangat penting dalam menentukan sanksi yang akan di kenakan terhadap wajib pajak yang melanggar aturan perundang–undangan.
Tidak tersedia versi lain