CD-ROM
Penyelesaian Klaim Tanah Adat yang Diserahkan Kepada Pemerintah Desa (Studi di Desa Compang Cibal, Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai-NTT) (CD + Cetak)
Tanah merupakan kebutuhan, sehingga setiap orang akan melakukan berbagai macam cara untuk memperoleh tanah, baik dengan cara yang sah maupun tidak sah. Kebutuhan akan tanah ini juga diikuti dengan situasi pembangunan yang sedang terjadi di negara kita ini melalui pemekaran suatu wilayah guna tercapainya pemerataan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tanah tersebut dapat diperoleh dari tanah Negara, membeli tanah milik orang lain, pemberian secara cuma-cuma atau hibah, atau perolehan lain yang sah berdasarkan ketentuan undang-undang. Pada tahun 1968 telah terjadi perubahan status desa dari desa gaya lama ke desa gaya baru (istilah yang digunakan oleh Pemerintah Desa Compang Cibal) di wilayah Kabupaten Manggarai khususnya di Desa Compang Cibal. Salah satu syarat perubahan status desa ini yaitu memiliki tanah sebagai aset desa. Karena hal inilah telah terjadi penyerahan tanah adat secara hibah dari tu’a golo (penguasa kampung) Compang Cibal kepada Pemerintah Desa Compang Cibal. Pada tahun 2007 muncul klaim salah satu pihak atas tanah adat yang telah diserahkan kepada Pemerintah Desa Compang Cibal. Adapun mediasi dan pendekatan dilakukan oleh Pemerintah Desa Compang Cibal sebagai upaya untuk menyelesaikan konflik diantara para pihak ini.
Skripsi ini membahas mengenai mekanisme penyerahan tanah adat yang diklaim kepada Pemerintah Desa dan proses penyelesaian klaim tanah adat yang diserahkan kepada Pemerintah Desa dan faktor-faktor penghambat dalam upaya penyelesaian klaim atas tanah adat tersebut. Adapun tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk mengkaji mengenai mekanisme penyerahan tanah adat yang diklaim kepada Pemerintah Desa dan mengkaji proses penyelesaian klaim tanah adat yang diserahkan kepada Pemerintah Desa dan faktor-faktor penghambat dalam upaya penyelesian klaim atas tanah adat tersebut. Jenis penelitian yang dilakukan yaitu penelitian hukum empiris, dengan mengkaji fakta-fakta yang diperoleh dari lapangan dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder, yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif, sebagai bahan informasi sehingga diperoleh gambaran sesuai fakta di lapangan sehingga menghasilkan kesimpulan.
Kata Kunci: Hak Penguasaan Atas Tanah, Tanah Adat, Hibah Tanah, Mediasi, dan Pemerintah Desa
Tidak tersedia versi lain