CD-ROM
Aspek Yuridis Perjanjian Pinjaman Online yang tidak Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan Upaya Penyelesaian Jika Terjadi Wanprestasi (CD + Cetak)
Perkembangan dunia digital telah memberikan berbagai layanan yang memudahkan bagi masyarakat salah satunya yaitu dengan kehadiran layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau peer to peer lending.
Dalam pinjaman online ini, pelaksanaan pemberian kredit dapat dilaksanakan dengan cepat. Menjamurnya pinjaman-pinjaman terutama aplikasi pinjaman online ilegal atau tak berizin membuat risiko konflik semakin besar. Penelitian dengan judul “Aspek Yuridis Perjanjian Pinjaman Online Yang Tidak Terdaftar Di Otoritas Jasa Keuangan Dan Upaya Penyelesaian Jika Terjadi Wanprestasi ”, memiliki rumusan masalah bagaimanakah bentuk dan keabsahan perjanjian melalui pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK dan bagaimanakah upaya hukum yang dapat dilakukan ketika debitur tidak memenuhi perjanjian (wanprestasi). Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk dan keabsahan perjanjian melalui pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK dan untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan ketika debitur tidak memenuhi perjanjian (wanprestasi).
Metode pendekatan ini menggunakan Pendekatan perundangundangan (statute approach) merupakan penelitian yang mengutamakan bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan sebagai bahan acuan dasar dalam melakukan penelitian. Pendekatan ini dikenal pula dengan pendekatan kepustakaan, yakni dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penelitian ini.
Berdasarkan analisa yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa Bentuk dan keabsahan perjanjian melalui pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK adalah perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut termasuk perjanjian dibawah tangan yang mana perjanjian tersebut dibuat tidak dihadapan pejabat umum dan Otoritas Jasa keuangan tidak mengetahui tentang perjanjian tersebut dikarenakan pinjaman online tersebut tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Keabsahan perjanjian tersebut ialah sah selagi para pihak tidak mengingkari perjanjian tersebut. Upaya
hukum yang dapat dilakukan jika terjadi wanprestasi ialah melakukan somasi atau memberikan surat peringatan, jika tidak di jalankan apa yang diperintahkan dalam somasi, para pihak yang merasa dirugikan bias mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan.
Kata Kunci: Perjanjian, Pinjaman Online, Wanprestasi
Tidak tersedia versi lain