CD-ROM
Status hukum aliran kepercayaan setelah putusan MK no.97/PUU-XIV/2016 (penelitian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Malang)
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang Status Hukum Aliran Kepercayaan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016. Masyarakat Penganut Aliran Kepercayaan yang sebelumnya tidak mendapatkan status yang sama dalam pencantuman status kolom agama dalam dokumen kependudukan seperti KTP-el dan Kartu Keluarga sangat merugikan dikarenakan tidak mendapatkan hak-hak yang setara dengan masyarakat beragama yang sudah diakui agamanya dalam berkehidupan di Negara Indonesia ini. Penghayat Kepercayaan sering mendapatkan kesulitan dan diskriminasi dalam kehidupan sehari-hari seperti dalam mencari pekerjaan, pernikahan, sekaligus kesulitan dalam mendapatkan pemakaman yang layak dikarenakan keterangan kolom agama pada dokumen
kependudukan hanya diberi tanda setrip (-). Putusan MK Nomor 97/PUUXIV/2016 sangat membantu menyetarakan Masyarakat Penganut Aliran Kepercayaan dalam berkehidupan di Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
adanya pengisian kolom Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada kolom Agama di dokumen kependudukan bagi Penghayat Kepercayaan, dengan diisikan keterangan Kepercayaan akan menyetarakan kehidupan Penghayat Aliran Kepercayaan seperti mendapatkan pekerjaan yang layak, pernikahan yang sesuai dengan keyakinannya, dan dapat mendapatkan tempat pemakaman yang layak.
Pemerintah sudah bisa mengisikan keterangan Kepercayaan pada dokumen kependudukan bagi Penghayat Kepercayaan dengan berpedoman pada Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang bersifat akhir dan mengikat sehingga perlu ditindak lanjuti tentang perlindungan hukum terhadap Penghayat Kepercayaan agar tidak ada lagi pendeskriminasian terhadap Penghayat Kepercayaan di Negara Republik Indonesia, dan sekarang Penghayat Kepercayaan tidak perlu mengisikan agama atau keyakinan yang tidak sepenuhnya mereka yakini agar mendapatkan proses administrasi yang layak seperti yang didapatkan oleh masyarakat beragama yang sudah diakui. Namun, Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 belum sepenuhnya menjawab tentang kesejajaran antara Kepercayaan dan Agama, untuk itu perlu diadakan kajian yang lebih mendalam mengenai dampak dan konsekuensi
Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016.
Kata Kunci : Aliran Kepercayaan, Status Hukum, Putusan MK
Tidak tersedia versi lain