CD-ROM
Analisis yuridis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana mati bagi pelaku yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana (analisis yuridis putusan PN. no.08/pid.B/2013/PN-GS) (CD + Cetak)
Anak merupakan aset bangsa, sebagai bagian dari generasi muda anak
berperan sangat strategis sebagai successor suatu bangsa, kenakalan dari
seorang anak bisa juga membawa anak tersebut kepada tindak pidana tidak
jarang ada anak yang melakukan suatu tindak pidana. Terlepas dari tindak
pidana yang dilakukan oleh anak, anak tidak boleh dipidana mati. Larangan anak
dijatuhi hukuman mati sudah menjadi kewajiban karena hukuman mati mencabut
hak hidup sebagai hak yang paling fundamental dan tidak boleh dikurangi (non
derogable).
Tujuan yang ingin di capai dalam penelitian ini adalah; Untuk
mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisis dasar pertimbangan Hakim
dalam menjatuhkan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana pemnunuhan
berencana dan Untuk mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisis
Penjatuhan pidana mati oleh Hakim sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.
Dalam penelitian skripsi ini, Penulis menggunakan metode penulisan
yuridis Normatif.
Dari hasil analisis ini dapat disimpulkan, Bahwa hakim selaku pemutus
perkara kasus yang menimpa Yusman Telaumbanua ini, yang diputus sebagai
pelaku tindak pidana pembunuhan berencana, yang menurut penulis dirasa
kurang adil dalam pengambilan putusan dalam perkara ini, melihat dari faktafakta
dipersidangan yang ada didalam putusan tersebut, seharusnya hakim
sebagai wakil Tuhan harus bersikap adil terhadap perkara Yusman
Telaumbanua yang faktanya Yusman Telaumbanua hanya berperan membantu
pelaku Rusula Hia, Ama Pasti Hia, Amosi Hia, Ama Fandi Hia dan Jeni di dalam
delik kasus pembunuhan berencana tersebut, sehingga seharusnya Yusman
Telumbanua dijatuhkan hukuman pidana dalam KUHP yaitu Pasal 56 dan Pasal
57 KUHP yang menjelaskan tentang hal pokok pembantuan dalam tindak pidana
suatu kejahatan dan Bahwa Putusan No. 08/Pid.B/2013/PN-GS menyatakan
bahwa pelaku Yusman Telaumbanua merupakan pelaku yang dewasa atau
cukup umur, namum ada bukti lain yang ditemukan berupa akta baptisan yang
dikeluarkan oleh Gereja Bethel Indonesia No. 03/GBI.TK/II/2015, yang
menyebutkan bahwa tersangka Yusman Telaumbanua lahir di Nias pada tanggal
30 Desember 1996. Dimana dari akta baptisan tersebut sangat bertolak belakang
dengan isi identitas Yusman Telaumbanua pada Putusan Pengadilan
Gunungsitoli No.08/Pid.B/2013/PN-GN, dalam putusan tersebut menyebutkan
bahwa terdakwa Yusman Telaumbanuna lahir di Hilino Zega pada tahun 1993
dan berumur 19 tahun. Jika berdasarkan akta baptisan tersebut yang
menyebutkan bahwa Yusman Telaumbanua lahir pada tahun 1996 yang ketika
putusan ini dijatuhkan Yusman Telaumbanua masih berumur 16 Tahun, hal ini
jelas bertolak belakang dengan pasal 3 huruf f Undang-Undang No. 11 Tahun
2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
kunci : Pertimbangan Hakim, Pidana Mati, Tindak Pidana Pembunuhan
Berencana, Anak
Tidak tersedia versi lain