Text
Tanggung jawab hukum kreditur dalam hutang piutang dengan jaminan gadai (CD)
ABSTRAKSI
Yang menjadi masalah manusia adalah apabila keperluan yang dianggap penting tidak sebanding dengan pemasukan yang dimiliki. Dengan demikian, uang yang dimiliki tidak mencukupi untuk memenuhi segala kebutuhannya tesebut. Jika seperti ini, mau tidak mau manusia melakukan segala macam cara untuk mendapatkan uang, salah satunya adalah dengan melakukan pinjaman. Dalam hal ini tindakan melakukan pinjaman dengan jaminan gadai yang sering kali menjadi solusinya. Masyarakat bisa mendapatkan uang tanpa kehilangan barang berharganya, sewaktu-waktu barang tersebut dapat ditebus kembali setelah dilakukan pelunasan pinjaman. Untuk itu, pemerintah merasa perlu untuk membuat lembaga keuangan yang melayani pinjaman kepada masyarakat dengan sistem gadai. Oleh karena itu, pemerintah mendirikan lembaga pegadaian. Pegadaian adalah salah satu lembaga keuangan non perbankan yang memberikan jasa kredit kepada masyarakat, dimana jasa pinjaman ini berorientasi pada jaminan. Benda jaminan akan dilelang jika peminjam tidak dapat membayar pinjamannya dalam waktu yang sudah disepakati setelah diberikan peringatan terlebih dahulu (somasi). Seiring berjalannya waktu badan usaha yang berkembang pesat di negara ini adalah Koperasi Serba Usaha. Disini menjadi tempat alternatif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, karena prosedur, proses dan cara-cara yang sangat mudah, bunga yang tidak besar serta tidak ada potongan diawal. Penulis melakukan penelitian dengan menggunakan jenis penelitian normatif dengan metode pendekatan yuridis-normatif. Dan cara penulis mengumpulkan data tersebut, penulis menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Yang kemudian dalam menganalisa penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Yang sering terjadi dalam pegadaian swasta kurangnya tanggung jawab kreditur atas barang yang rusak atau hilangnya barang yang dijadikan jaminan tersebut serta tidak adanya somasi jika benda jaminan akan dilelang. Sehingga masyarakat yang kurang pengetahuan dirugikan atas hal ini. Dari penulisan skripsi ini dapat diketahui: 1) tanggung jawab kreditur dalam hal terjadi kerugian pada benda jaminan, kemudian bentuk dan pelaksanaan tanggung jawab penerima gadai jika benda jaminan rusak, hilang dan berkurang nilainya, serta bentuk perlindungan hukum yang dapat dilakukan terhadap benda jaminan pada Perusahaan Umum Pegadaian tersebut. 2) keabsahan melakukan lelang tanpa pemberitahuan (somasi) terlebih dahulu kepada debitur selaku pemilik benda yang dijadikan jaminan gadai.
Kata kunci : Gadai, Tanggung Jawab Hukum Kreditur, Wanprestasi
Tidak tersedia versi lain