CD-ROM
Penyelesaian tindak pidana mengemis di muka umum (studi di wilayah hukum Kota Malang) (CD + Cetak)
Keberadaan gelandangan dan pengemis di Kota Malang sangat
meresahkan masyarakat. Dalam hukum positif Indonesia, kegiatan
pergelandangan dan pengemisan tersebut dikualifikasikan sebagai suatu tindak
pidana yaitu sebagai pelanggaran (overtredingen) di bidang ketertiban umum
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 505 dan 505 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP), sedangkan khusus untuk di Kota Malang diatur dalam
Perda Kota Malang Nomor 2 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan
Lingkungan dan Perda Kota Malang Nomor 9 tahun 2013 tentang Penanganan
Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis. Berdasarkan ketentuan hukum
tersebut diatas, maka salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam rangka
menanggulangi permasalahan gelandangan dan pengemis di kota Malang
adalah melalui penegakan hukum pidana.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat
deskriptif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah berupa data
yang bersumber dari penelitian lapangan dan didukung pula dengan bahan
hukum yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, literatur-literatur, jurnal,
artikel dan karya tulis yang relevan dengan pokok permasalahan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi penegakan hukum
pidana dalam rangka penanggulangan gelandangan dan pengemis di kota
Malang belum berjalan/dilaksanakan secara maksimal. faktor-faktor penghambat
penegakan hukum pidana terhadap gelandangan dan pengemis di kota Malang
tersebut adalah faktor struktur hukum (legal structure) yaitu terkait dengan kinerja
aparat penegak hukum belum maksimal, berikutnya faktor substansi hukum
(legal substance) yaitu tindak pidana pergelandangan belum disebutkan secara
tegas dalam Peraturan Daerah kota Malang nomor 2 tahun 2012 tentang
Ketertiban Umum dan Lingkungan, dan Perda kota Malang nomor 9 tahun 2013
tentang Penanganan Anak jalanan, gelandangan dan pengemis, dan belum
adanya sanksi pidana bagi masyarakat yang memberikan sesuatu baik berupa
uang maupun barang kepada gelandangan dan pengemis, dan faktor budaya
hukum (legal culture) yaitu berupa masih kurang pedulinya masyarakat kota
Malang akan permasalahan gelandangan dan pengemis, masih adanya
masyarakat yang memberikan sesuatu/uang kepada gelandangan dan
pengemis, nilai-nilai yang tumbuh di masyarakat bertentangan dengan ide
pemidanaan terhadap gelandangan pengemis, dan sikap mental aparat penegak
hukum yang lunak atau kurang tegas. Faktor-faktor pendukung penegakan
hukum pidana terhadap gelandangan pengemis adalah faktorstruktur hukum
(legal structure) yaitu berupa sarana/fasilitas dan jumlah petugas pelaksanaan
operasi/razia aatau penertiban yang dimiliki oleh Satpol PP Kota Malang cukup
memadai, dan faktor substansi hukum (legal subtance) itu sendiri karena
keberadaannya sebagai dasar pelaksanaan penegakan hukum pidana terhadap
gelandangan dan pengemis di kota Malang masih sangat diperlukan dan layak
dipertahankan.
Kata kunci : Tindak Pidana Mengemis di Muka Umum
Tidak tersedia versi lain