Text
Kajian kebijakan analisa resiko bencana tsunami di Propinsi Jawa Timur: laporan penelitian
Pada dasarnya permasalahan yang terkait dengan bencana tsunami sangatlah kompleks dan memerlukan pemikiran yang mendalam, dan berkelanjutan. Proses penyusunan dan implementasinya juga seharusnya melibatkan masyarakat, bukan sebaliknya memperlakukan masyarakat sebagai obyek semata, dan dengan memarginalisasikan masyarakat. Hal ini menegaskan bahwa untuk membangun daerah bencana tsunami harus menghargai budaya lokal, yang tetap beridentitas Indonesia dan dijiwai oleh nilai-nilai Ketuhanan, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial. Sebenarnya skala kerusakan dapat diminimalisir apabila daerah memiliki lembaga penanggulangan bencana tsunami yang baik. Terlepas dari kenyataan bahwa bencana tsunami adalah bagian dan takdir Illahi, sehingga seringkali tidak bisa dicegan, namun manusia memiliki kekuatan akal dan pengetahuan yang semestinya bisa dimaksimalkan untuk mereduksi atau meminimalisir bahaya (damages) bencana tsunami. Disahkannya Undang-Undang RI No 24 Tahun 2007 pada tanggal 26 April 2007, tentang Penanggulangan Bencana, dan Undang Undang No 21 tahun 2008 tanggal 28 Februari 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang ditetapkan tanggal 28 Februari 2008, serta Permendagri No 46 tahun 2008 tanggal 22 Oktober 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah serta peraturan-peraturan lain tentang kebencanaan, tidak berarti masalah selesal, namun Dalam arti, kebijakan penanggulangan bencana tsunami tersebut dapat mengatasi parrnasalahan yang terjadi khususnya terkait dengan pengurangan resiko bencana tsunami. Telah disahkannya UU Penanggulangan Bencana ataupun aturan terpadu sejenis yang berkekuatan hukum untuk menangani bencana (semacam disaster management act), namun kenyataannya belum dilaksanakan secara konsisten, kita masih melihat banyak manajernen bencana yang kurang profesional, sesuai asas dalam penyelenggaraan desentralisasi, dekonsentrasi clan tugas pembantuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Perintahan Daerah Prcvinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, yang dilaksanakan dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Peiaksanaan Kerjasama Daerah. Provinsi Jawa Timur, sebagai salah satu wilayah yang rawan bencana tsunami (+-8 Kabupaten/Kota). Tidak ada alternatif lain bagi Pemerintah Daerah Jawa Timur, saat ini selain merumuskan strategi kebijakan pengurangan resiko bencana tsunami, yang komprehensif dan integratif. Yang terpenting dari kebijakan pengurangan resiko bencana tsunami, adalah, adanya suatu langkah konkrit dalam mengendalikan bencana tsunami. Pengendalian tersebut bisa dimu!ai dengan mernbangun kesadaran kritis masyarakat, dimana dituntut untuk segera menciptakan proses perbaikan total atas oengurangan resiko bencana, dan penegasan untuk mernunculkan lembaga kebencanaan yang bertumpu pada kearifan lokal dalam rangka pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.
Tidak tersedia versi lain